Latar Belakang
.
Latar Belakang Pancasila sebagai Ideologi
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu
proses sejarah yang cukup
panjang
sejak jaman Kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya bangsa lain
yang menjajah serta menguasai bangsa Indonesia. Beratus-ratus tahun bangsa
Indonesia dalam perjalanan hidupnya berjuang untuk menemukan jati dirinya
sebagai suatu bangsa yang merdeka, mandiri serta memiliki suatu prinsip yang
tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup bangsa. Setelah melalui
suatu proses yang cukup panjang dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia
menemukan jati dirinya, yang didalamnya tersimpul ciri khas, sifat dan karakter
bangsa yang berbeda dengan bangsa yang lain, yang oleh pendiri negara
dirumuskan dalam suatu rumusan yang sederhana namun mendalam yang meliputi lima
prinsip yang kemudian diberi nama Pancasila.
Dalam hidup berbangsa dan bernegara dewasa ini terutama dalam masa
reformasi, bangsa Indonesia harus memiliki visi serta pandangan hidup yang kuat
agar tidak terombang-ambing di tengah-tengah masyarakat internasional. Dengan
kata lain, bangsa Indonesia harus memiliki nasionalisme serta rasa kebangsaan
yang kuat. Hal ini dapat terlaksana bukan melalui suatu kekuasaan atau hegemoni
ideologi melainkan suatu kesadaran berbangsa dan bernegara yang berakar pada
sejarah bangsa. Secara historis, nilai-nilai Pancasila sebelum dirumuskan dan
disahkan menjadi dasar negara Indonesia sudah dimiliki oleh bangsa Indonesia
sendiri. 4 Sebagai ideologi bangsa dan
negara Indonesia, Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil
perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana
ideologi-ideologi lain di dunia. Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat
istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam
pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, dengan lain
perkataan unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) pancasila tidak lain
diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini
merupakan Kausa Materialis (asal bahan) Pancasila. Unsur-unsur Pancasila
tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga
Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa. Dengan
demikian, sebagai ideologi, Pancasila berakar pada pandangan hidup dan budaya
bangsa, bukan mengambil dari ideologi bangsa lain. Oleh karena itu seharusnya
Pancasila memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia. Pembukaan UUD 1945
dengan jelas menyatakan bahwa Pancasila adalah Dasar Negara. Dengan demikian Pancasila
merupakan nilai dasar yang normatif terhadap seluruh penyelenggaraan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Dengan kata lain, Pancasila merupakan Dasar
Falsafah Negara atau Ideologi Negara karena memuat norma-norma yang paling
mendaasar untuk mengukur dan menentukan keabsahan bentuk-bentuk penyelenggaraan
negara serta kebijakan-kebijakan penting yang diambil dalam proses
pemerintahan.
Proses
perumusan Pancasila
diawali dengan dibentuknya Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi
Choosakai pada tanggal 29 April 1945 yang dikeluarkan oleh Dr. Rajiman
Widyodiningrat. Badan ini dibentuk pemerintah Jepang sebagai tindak lanjut
(realisasi) dari “Janji Kemerdekaan” bagi Bangsa Indonesia yang diucapkan Perdana
Menteri Koiso pada tanggal 7 September 1944 di depan Parlemen
Jepang di Tokyo. BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945. BPUPKI mengadakan
sidang pertama pada tanggal 29 Mei–1 Juni 1945 untuk membicarakan dasar
Indonesia Merdeka (Philosofie Gronslag). Pada sidang
tersebut
muncul usulan rumusan dasar negara dari Mohammad Yamin (29 Mei 1945), Prof. Dr.
Soepomo (31 Mei 1945), dan dari Ir. Soekarno (1 Juni 1945). Gagasan yang
diusulkan oleh Mohammad Yamin adalah:
(1) Peri Kebangsaan,
(2) Peri Kemanusiaan,
(3) Peri KeTuhanan,
(4) Peri Kerakyatan,
(5) Kesejahteraan
rakyat. Sementara itu, Prof. Dr. Soepomo mengusulkan
hal-hal sebagai berikut:
(1)
Persatuan,
(2) Kekeluargaan,
(3)
Mufakat dan Demokrasi,
(4) Musyawarah,
(5) Keadilan.
Selanjutnya,
Ir. Soekarno mengusulkan beberapa hal: (1) Kebangsaan
Indonesia,
(2) Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, (4) Mufakat atau
Demokrasi,
(5) Kesejahteraan Sosial dan (6) Ketuhanan Yang Maha Esa. Ir.
Soekarno
kemudian memberi nama Pancasila atas lima asas yang diusulkannya yang
diusulkannya yang diterima baik oleh BPUPKI dengan beberapa usulan perbaikan.
Atas dasar itulah maka tanggal 1 Juni 1945 dikenal sebagai hari lahir istilah
Pancasila sebagai nama Dasar Negara kita.
1.
Pada tanggal 22 Juni 1945, BPUPKI membentuk panitia perumus dengan tugas
membahas dan merumuskan gagasan dasar negara Indonesia merdeka yang dikenal
dengan nama “Panitia Sembilan”. Panitia Sembilan tersebut berhasil merumuskan
Piagam Jakarta yang berisi :
1.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sidang
BPUPKI yang kedua diselenggararakan tanggal 10 – 17 Juli 1945.
Pada
tanggal 14 Juli 1945, Piagam Jakarta diterima oleh BPUPKI sebagai
pembukaan
dari Rancangan Undang-Undang Dasar Indonesia. Pada tanggal 7 Agustus 1945,
BPUPKI dibubarkan oleh pemerintah pendudukan Jepang, sebagai gantinya Jepang
membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.PPKI mengadakan rapat pada
tanggal 8 Agustus 1945. Sebelum rapat
dimulai, SoekarnoHatta meminta Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Kasman Singodimedjo, K.
H. A Wahid Hasyim dan Teuku Moh. Hasan untuk membahas masalah rancangan
pembukaan Undang-Undang Dasar yang dibuat pada tanggal 22 Juni 1945. Pembahasan
itu terutama mengenai sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Pemeluk agama lain,
terutama tokoh-tokoh dari Indonesia bagian timur merasa keberatan terhadap
kalimat tersebut. Bahkan mereka mengancam akan mendirikan negara Indonesia
bagian timur. Drs. Moh. Hatta dan keempat tokoh Islam kemudian memasuki salah
satu ruangan untuk membahas masalah. Dalam waktu 15 menit dicapai kesepakatan
untuk mengganti sila pertama menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Mereka
beralasan bahwa jika kalimat tersebut tidak diganti dikhawatirkan akan menjadi rintangan bagi
persatuan dan kesatuan bangsa. Pengucapan/pembacaan dan tata urutan sila-sila
Pancasila tersebut kemudian ditegaskan dalam instruksi Presiden nomor 12 tahun
1968. Para ahli diantaranya Natanegara, Dardji Parmadihardja, dan Hazairin
berpendapat bahwa sila-sila dalam Pancasila merupakan rangkaian kesatuan dan
kebulatan yang tidak terpisahkan karena tiap sila mengandung empat sila
lainnya. Selain itu susunan sila-sila Pancasila itu adalah sistematis hierarkis yang mengandung arti
bahwa kelima sila Pancasila itu menunjukkan suatu rangkaian urutan-urutan yang
bertingkat. Di mana 7tiap-tiap sila mempunyai tempatnya sendiri didalam
rangkaian susunan kesatuan itu sehingga tidak dapat dipindah-pindahkan.
link exchange http://dex-vo.blogspot.com
BalasHapus