Minggu, 21 April 2013

LATAR BELAKANG PEMIKIRAN SOEKARNO,SOEPOMO DAN MUHAMMAD YAMIN TENTANG DASAR NEGARA YANG DI AJUKAN DALAM SIDANG BPUPKI


Latar Belakang
. Latar Belakang Pancasila sebagai Ideologi
 Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup
panjang sejak jaman Kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya bangsa lain yang menjajah serta menguasai bangsa Indonesia. Beratus-ratus tahun bangsa Indonesia dalam perjalanan hidupnya berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka, mandiri serta memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup bangsa. Setelah melalui suatu proses yang cukup panjang dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia menemukan jati dirinya, yang didalamnya tersimpul ciri khas, sifat dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa yang lain, yang oleh pendiri negara dirumuskan dalam suatu rumusan yang sederhana namun mendalam yang meliputi lima prinsip yang kemudian diberi nama Pancasila.   Dalam hidup berbangsa dan bernegara dewasa ini terutama dalam masa reformasi, bangsa Indonesia harus memiliki visi serta pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang-ambing di tengah-tengah masyarakat internasional. Dengan kata lain, bangsa Indonesia harus memiliki nasionalisme serta rasa kebangsaan yang kuat. Hal ini dapat terlaksana bukan melalui suatu kekuasaan atau hegemoni ideologi melainkan suatu kesadaran berbangsa dan bernegara yang berakar pada sejarah bangsa. Secara historis, nilai-nilai Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia sudah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri.  4 Sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia, Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia. Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, dengan lain perkataan unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan Kausa Materialis (asal bahan) Pancasila. Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa. Dengan demikian, sebagai ideologi, Pancasila berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa, bukan mengambil dari ideologi bangsa lain. Oleh karena itu seharusnya Pancasila memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia. Pembukaan UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa Pancasila adalah Dasar Negara. Dengan demikian Pancasila merupakan nilai dasar yang normatif terhadap seluruh penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan kata lain, Pancasila merupakan Dasar Falsafah Negara atau Ideologi Negara karena memuat norma-norma yang paling mendaasar untuk mengukur dan menentukan keabsahan bentuk-bentuk penyelenggaraan negara serta kebijakan-kebijakan penting yang diambil dalam proses pemerintahan.

Proses perumusan Pancasila
 diawali dengan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Choosakai pada tanggal 29 April 1945 yang dikeluarkan oleh Dr. Rajiman Widyodiningrat. Badan ini dibentuk pemerintah Jepang sebagai tindak lanjut (realisasi) dari “Janji Kemerdekaan” bagi Bangsa Indonesia yang diucapkan Perdana Menteri Koiso pada tanggal 7 September 1944 di depan Parlemen Jepang di Tokyo. BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945. BPUPKI mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei–1 Juni 1945 untuk membicarakan dasar Indonesia Merdeka (Philosofie Gronslag). Pada sidang
tersebut muncul usulan rumusan dasar negara dari Mohammad Yamin (29 Mei 1945), Prof. Dr. Soepomo (31 Mei 1945), dan dari Ir. Soekarno (1 Juni 1945). Gagasan yang diusulkan oleh Mohammad Yamin adalah:
 (1) Peri Kebangsaan,
 (2) Peri Kemanusiaan,
 (3) Peri KeTuhanan,
 (4) Peri Kerakyatan,
 (5) Kesejahteraan
rakyat.  Sementara itu, Prof. Dr. Soepomo mengusulkan hal-hal sebagai berikut:
(1) Persatuan,
 (2) Kekeluargaan,
(3) Mufakat dan Demokrasi,
 (4) Musyawarah,
 (5) Keadilan. 

Selanjutnya, Ir. Soekarno mengusulkan beberapa hal: (1) Kebangsaan
Indonesia, (2) Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, (4) Mufakat atau
Demokrasi, (5) Kesejahteraan Sosial dan (6) Ketuhanan Yang Maha Esa. Ir.
Soekarno kemudian memberi nama Pancasila atas lima asas yang diusulkannya yang diusulkannya yang diterima baik oleh BPUPKI dengan beberapa usulan perbaikan. Atas dasar itulah maka tanggal 1 Juni 1945 dikenal sebagai hari lahir istilah Pancasila sebagai nama Dasar Negara kita.
1. Pada tanggal 22 Juni 1945, BPUPKI membentuk panitia perumus dengan tugas membahas dan merumuskan gagasan dasar negara Indonesia merdeka yang dikenal dengan nama “Panitia Sembilan”. Panitia Sembilan tersebut berhasil merumuskan Piagam Jakarta yang berisi :
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi              pemelukpemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sidang BPUPKI yang kedua diselenggararakan tanggal 10 – 17 Juli 1945.
Pada tanggal 14 Juli 1945, Piagam Jakarta diterima oleh BPUPKI sebagai
pembukaan dari Rancangan Undang-Undang Dasar Indonesia. Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan oleh pemerintah pendudukan Jepang, sebagai gantinya Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.PPKI mengadakan rapat pada tanggal 8 Agustus 1945. Sebelum  rapat dimulai, SoekarnoHatta meminta Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Kasman Singodimedjo, K. H. A Wahid Hasyim dan Teuku Moh. Hasan untuk membahas masalah rancangan pembukaan Undang-Undang Dasar yang dibuat pada tanggal 22 Juni 1945. Pembahasan itu terutama mengenai sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Pemeluk agama lain, terutama tokoh-tokoh dari Indonesia bagian timur merasa keberatan terhadap kalimat tersebut. Bahkan mereka mengancam akan mendirikan negara Indonesia bagian timur. Drs. Moh. Hatta dan keempat tokoh Islam kemudian memasuki salah satu ruangan untuk membahas masalah. Dalam waktu 15 menit dicapai kesepakatan untuk mengganti sila pertama menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Mereka beralasan bahwa jika kalimat tersebut  tidak diganti dikhawatirkan akan menjadi rintangan bagi persatuan dan kesatuan bangsa. Pengucapan/pembacaan dan tata urutan sila-sila Pancasila tersebut kemudian ditegaskan dalam instruksi Presiden nomor 12 tahun 1968. Para ahli diantaranya Natanegara, Dardji Parmadihardja, dan Hazairin berpendapat bahwa sila-sila dalam Pancasila merupakan rangkaian kesatuan dan kebulatan yang tidak terpisahkan karena tiap sila mengandung empat sila lainnya. Selain itu susunan sila-sila Pancasila itu adalah  sistematis hierarkis yang mengandung arti bahwa kelima sila Pancasila itu menunjukkan suatu rangkaian urutan-urutan yang bertingkat. Di mana 7tiap-tiap sila mempunyai tempatnya sendiri didalam rangkaian susunan kesatuan itu sehingga tidak dapat dipindah-pindahkan.

1 komentar: